Minggu, 27 Mei 2012
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec)
dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini
bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon
campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan
sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan
hukum agama.Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih
mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum#Bidang_hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar